Pemikiran Cak Nur
Dalam sejarah perkembangan Islam, para cendekiawan mencoba untuk mengaplikasikan agama sesuai dengan kebutuhan zaman, tidak heran ketikan para pembaharu Islam ingin mengubah teologi yang humanis serta sesuai dengan kehidupan masyarakat. Salah satu tokoh yang gerbong pembaharu pemikiran Islam di Indonesia adalah Nurcholish Madjid.
Nurcholish Madjid dengan panggilan akrab Cak Nur, lahir di Jombang, 17 Maret 1939. la dibesarkan di tengah tengah keluarga yang bernafaskan pesantren dan hidup dalam sistem religio feodalisme. Kehidupan pola pesantren yang kuat dalam diri Cak Nur berasal dari ayahnya yang seorang guru pesantren di Tebu Ireng dan juga orang kepercayaan Kyai Hasyim Asyhari, dan ibu seorang putri dari Kyai Abdullah Sajad, pengusaha Industri tebu dan juga salah seorang komisaris Syarekat Dagang Islam.
Sebelum masuk lebih dalam mengenai pemikiran Cak Nur, kita mencoba untuk membangun alur pemikirannya. Pertama adalah bagaimana bangunan epistimologis teologi Islam yang diawali dengan tafsiran al-Islam.
Islam tidak hanya dipahami sebagai agama formal (organized religion), melainkan Islam selalu dilukiskan sebagai jalan. Sebagaimana dipahami dari berbagai istilah yang digunakan kitab suci, seperti sirâth, sabîl, syarî’ah, tharîqah, minhaj, dan mansakh. Kesemuanya itu mengandung makna “jalan”, dan merupakan metafor-metafor yang menunjukkan bahwa Islam adalah jalan menuju perkenan Allah.
Menurut Cak Nur, agamawan harus menjadi palang pintu terakhir umat dan harus mampu menjaga orisinalitas agama sekaligus mengaktualisasikannya dalam kehidupan bermasyarakat secara lebih modern agar mudah di cerna, tidak terkesan basi dan membuatnya terus menarik agar tidak ditinggalkan pemeluknya hanya karena intervensi doktrin yang dimuat agama.
Seorang muslim yang taat, yang saleh, harus juga menjadi seorang humanis. Seorang muslim harus mempunyai keimanan yang sangat kuat, tapi di saat bersamaan dapat berpikir secara terbuka.
Ciri khas pemikiran Cak Nur adalah tentang modernitas. Bagi Cak Nur, makna modernisasi berarti merombak pola berfikir dan tata kerja yang tidak akliah dan menggantinya dengan yang akliah, karena Tuhan memerintahkan manusia untuk menggunakan akalnya. Jadi, modernisasi adalah suatu keharusan sejarah, malah kewajiban mutlak.
Modernisasi merupakan perintah dan ajaran Tuhan Yang Maha Esa.Ini berarti makna modernisasi telah bermuatan teologis, bukan sekedar kenyataan historis.
Dalam hal ini, teologi modern yang dibawakan oleh Cak Nur adalah teologi inklusif yang berpijak pada humanitas dan universalitas Islam. Hal ini dimaksudkan sebagai acuan umat menghadapi realitas kemajemukan dan pluralitas yang tidak bisa dihindari.
Teologi inklusif memberikan pengertian bahwa Islam adalah agama yang terbuka dan tidak eksklusif apalagi absolut. Inklusivisme merupakan paham yang menganggap bahwa kebenaran tidak hanya terdapat pada kelompok sendiri, melainkan juga ada pada kelompok lain, termasuk dalam komunitas agama.
Dalam inklusivisme diniscayakan adanya pemahaman tentang yang lain yang mana selalu ada dimensi kesamaan substansi nilai. Itu artinya, harus dipahami bahwa kebenaran dan keselamatan tidak lagi dimonopoli agama tertentu, tetapi sudah menjadi payung besar agama-agama.
Dalam Al-Quran, digambarkan oleh Cak Nur, ada penegasan bahwa agama para nabi terdahulu, semuanya adalah islâm. Artinya, inti semua ajaran agama itu adalah sikap pasrah kepada Tuhan. Inilah yang menyebabkan mengapa agama yang dibawa Nabi Muhammad Saw. disebut sebagai agama islâm, karena ia—begitu Cak Nur selalu menyebut—“secara sadar dan dengan penuh deliberasi mengajarkan sikap pasrah kepada Tuhan”.
Agama Islam secara par excellence tampil dalam rangkaian dengan agama-agama al-islâm yang lain. Walaupun dalam kenyataannya, agamaagama lain itu, tidak disebut dengan nama islâm, sejalan dengan istilah Cak Nur, lingkungan, bahasa, bahkan mode of thinking-nya.
Berdasarkan uraian di atas, dapat dipahami bahwa Cak Nur adalah salah seorang pioneer dalam mengenalkan dan mengembang kalam modren, agar dalam beragama –terutama Islam dapat diaplikasikan secara perkembangan zaman.
Konsep kalam yang dikembangkan telah memberi warna bagi perkembangan dan pembaharuan fikih di Indonesia, khususnya fikih yang bersinggungan dengan persoalan antara umat Islam dengan non-muslim.
Tinggalkan Balasan