PERBAN DUTA DAMAI : Legal Standing Penyebar Perdamaian
Rakornas Duta Damai Badan Nasional Penanggulangan Terorisme merupakan suatu forum tertinggi dalam komunitas yang digunakan sebagai forum evaluasi dan pembahasan administratif oraginisasi.
Forum ini sudah berlangsung selama tujuh tahun belakangan ini. Peserta forum ini terdiri dari 18 Duta Damai regional Provinsi dan 2 Duta Damai Santri regional Provinsi.
Setiap pelaksanaan tidak hanya evaluasi kinerja saja yang menjadi pokok bahasan, tetapi juga mengenai arah gerak serta legalitas organisasi juga menjadi urgensi forum tahunan ini. Perwakilan regional membawa usulan dan isu-isu kedaerahan sebagai bahan kajian para pimpinan.
Isu terkait legal satnding organisasi ini sebenarnya sudah muncul sejak dahulu, bahkan sejak sebelum pergantian kepala Direktur dan Kasubdit.
Rakornas 2017 di Jakarta merupakan moment pertama kali isu ini bergelora. Pentingnya legalitas organisasi dalam menjalin kerja sama dengan seluruh stakeholder, kiranya harus segera menemui titik terang.
Duta Damai sadar bahwasannya dalam menyebarkan narasi-narasi perdamaian tidak bisa hanya mengandalkan kekuatan pribadi. Penting kiranya berkerja sama dengan seluruh pihak terkait upaya kontra propaganda ini agar memperoleh hasil lebih besar dan luas.
Beberapa regional mengungkapkan kesulitan menjalin kerjasama dengan stakeholder karena tidak adanya legalitas.
Instansi di beberapa regional menyambut baik silaturahmi dan tawaran kerja sama program, namun mereka juga meminta legalitas organisasi sebagi penguat dan jaminan legalitas.
Secara administratif keabsahan sebuah organisasi, salah satunya ditandai dengan adanya Surat Keputusan atau badan hukum yang menyatakan tujuan pembentukan sebuah organisasi.
Akan terlihat sia-sia apabila semua kerja sama terhenti hanya karena masalah legalitas tersebut.
PERBAN DUTA DAMAI BNPT RI
Keadaan ini menghambat sosiolisasi Duta Damai ke beberapa instansi, terutama mereka intansi resmi baik pemerintahan atau instansi swasta berbadan hukum.
Setelah berselang beberapa kali pelaksanaan Rakornas, pada Rakornas ke 7 inilah harapan rekan-rekan Duta Damai se-Indonesia akan terwujud.
Kolonel Sus Drs. Solihuddin Nasution, M.Si selaku kepala sub direktorat kontra propaganda secara langsung mensosialisasikan peraturan badan (PERBAN) mengenai Duta Damai di hadapan semua peserta rakornas.
Melalui PERBAN ini pimpinan akan merumuskan SK Kepengurusan Duta Damai.
PERBAN tersebut menjelaskan berbagai hal mengenai Duta Damai, mulai dari kedudukan, alasan utama pembentukan, struktur organisasi, tugas pokok dan fungsi, kriteria anggota, kegiatan, sampai pada jabatan dan pemberhentian anggota.
Melalui PERBAN ini besar harapan anggota Duta Damai, agar forum ini diakui sah dan legal secara hukum.
Pengesahan ini berdampak ketika ingin bekerjasama dengan instansi terkait, legal standing Duta Damai semakin kuat.
Begitupula sebaliknya setelah penerbitan SK kepengurusan, harapan pimpinan pada semua anggota bahwa jangkauan dan kinerja Duta Damai harus lebih luas dalam menggembangkan jejaringnya, baik dalam lingkup kedaerahan maupun lingkup nasional terlebih merambah sampai ke ranah internasional.
Selanjutnya Kasubdit juga memberikan arahan untuk membentuk Duta Damai di tingkat kabupaten atau kota dengan berkerja sama dengan pemerintahan daerah provinsi maupun kabupaten.
Secara resmi dengan terbitnya PERBAN ini nama Duta Damai Dunia Maya BNPT berubah menjadi Duta Damai BNPT RI.
Target Duta Damai tahun mendatang adalah menjalin kerja sama dengan beberapa sekolah untuk turut serta menyuarakan perdamaian di segala tingkat pendidikan.
“Sekolah Damai” akan menjadi suatu wadah baru dalam penyebaran narasi perdamaian di lingkungan pelajar.
Tinggalkan Balasan