free page hit counter

Pajak untuk Pendidikan: Meningkatkan Akses dan Kualitas Pendidikan di Indonesia

Pajak untuk Pendidikan: Meningkatkan Akses dan Kualitas Pendidikan di Indonesia

Pendidikan merupakan salah satu faktor yang sangat penting dalam upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan pembangunan Nasional. Pendidikan dapat berperan sebagai kunci kesuksesan dalam mengurangi tingkat kemiskinan, serta memungkinkan individu untuk memiliki kemampuan dan pengetahuan untuk dapat berkontribusi pada kemajuan sosial dan ekonomi. Namun, bangsa Indonesia masih memiliki pertumbuhan ekonomi yang masih rendah, hal tersebut disebabkan oleh rendahnya kualitas pendidikan masyarakat. Berdasarkan Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2016 mengatakan, hingga tahun 2015 Angka Partisipasi Kasar (APK) jenjang sekolah menengah/sederajat masih di bawah 80 persen. Selain itu, masih terdapat kesenjangan yang tinggi terkait dengan partisipasi anak untuk bersekolah di antar wilayah (pedesaan dan perkotaan) hingga mencapai 30,14 persen. Kemudian, pada periode tahun 2011-2013 tercatat bahwa angka putus sekolah pada berbagai jenjang mengalami kenaikan. Untuk Jenjang SD mengalami kenaikan hingga mencapai 25,75 persen, untuk jenjang SMP/sederajat hingga mencapai 270.296 siswa, untuk jenjang SMA dan SMK hingga mencapai 127.452 siswa SMA, dan 171.605 siswa SMK (Perdana,2021). Melihat dari data dan kondisi tersebut, menunjukan bahwa masih rendahnya aksesibilitas memperoleh pendidikan bagi anak-anak generasi emas di Indonesia. 

Implementasi kebijakan aksesibilitas pendidikan masih menjadi agenda utama yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah, karena memiliki linieritas dengan masalah pemerataan pendidikan di Indonesia. Oleh karena itu, pendidikan di Indonesia perlu dikaji ulang dari segi kualitas, kuantitas, fasilitas, maupun sarana prasarana. Pada saat ini, pemerintah Indonesia sedang terus berupaya untuk meningkatkan akses pendidikan dengan mengembangkan berbagai program dan kebijakan seperti, pemerataan dan perluasan akses pendidikan yang tercantum dalam amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang merupakan anggaran khusus yang diberikan negara sebagai dana untuk belanja tahunan, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa satu tahun anggaran.

Salah satu sumber pendanaan bagi pemerataan akses dan kualitas pendidikan di Indonesia adalah dengan menggunakan pajak, yang mekanismenya bersifat memaksa sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Indonesia. Sumber pajak yang digunakan dalam pendidikan di Indonesia berasal dari pajak pusat, setiap pungutan yang secara wajib dibayarkan oleh wajib pajak baik orang pribadi maupun badan kepada pemerintah pusat. Pajak yang dikelola pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak di bawah Menteri Keuangan, nantinya akan dikelola untuk membiayai setiap pengeluaran atau belanja negara seperti kebutuhan di bidang pendidikan, kesehatan, sosial, serta pembangunan di dalam APBN.

Masyarakat Indonesia memiliki hak untuk mengetahui berapa besar dana yang dialokasikan dari penerimaan pajak dan penerimaan lainnya yang dituangkan dalam APBN. Dalam APBN, pajak memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pembangunan di segala bidang termasuk bidang pendidikan, karena sekitar 80 persen pendapatan negara berasal dari pajak yang kemudian digunakan untuk membiayai semua pengeluaran pembangunan Nasional. Pajak memiliki empat fungsi utama yaitu, fungsi anggaran, fungsi mengatur, fungsi pemerataan, dan fungsi stabilisasi. Dalam bidang pendidikan, pajak berfungsi untuk mendistribusikan kesejahteraan masyarakat. Proses pendistribusian dana pajak untuk pendidikan dari pusat ke daerah dapat dibagi menjadi beberapa tahapan yaitu, mulai dari pengumpulan pajak pada pemerintah, kemudian pengelolaan pajak untuk dialokasikan ke berbagai sektor termasuk pendidikan, selanjutnya distribusi dana pajak ke daerah untuk membiayai berbagai kegiatan, termasuk pendidikan, dan terakhir yaitu timbal balik layanan.

Pajak memainkan peranan penting dalam meningkatkan akses pendidikan dengan membiayai kegiatan pendidikan, seperti membuat program Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP), pembangunan infrastruktur pendidikan, dan program-program pendidikan khusus lainnya. Kebijakan ini bentuk keseriusan pemerintah dalam memajukan pendidikan di Indonesia. Anggaran pendidikan yang dialokasikan melalui APBN mencapai Rp149,680 triliun. Sementara itu, anggaran senilai Rp279,450 triliun ditransfer ke daerah dan dana desa. Selebihnya Rp15 triliun dimanfaatkan melalui pembiayaan pendidikan. Dana pendidikan yang ditransfer ke daerah dan desa dikelompokkan menjadi tiga. Pertama, Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp153,228 triliun untuk pendidikan. Kedua, anggaran pendidikan dari Dana Transfer Khusus (DTK) sekitar Rp121,404 triliun. Sisanya sejumlah Rp4,817 triliun berasal dari Otonomi Khusus (Otsus). Adapun alokasi Dana Transfer Khusus senilai Rp121,404 triliun digunakan untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, DAK Pendidikan, dan DAK non-fisik untuk pendidikan.

Mayoritas penduduk Indonesia masih memiliki pola pikir yang menganggap bahwa pajak merupakan pengeluaran yang memberatkan. Namun, nyatanya dengan melalui pengelolaan perpajakan yang efektif dan profesional, pajak bukan suatu beban pengeluaran melainkan suatu investasi bagi diri kita, karena nantinya akan ada timbal balik layanan yang diterima oleh masyarakat dengan harga yang lebih murah atau bahkan tanpa mengeluarkan biaya sama sekali. Selain itu, manfaat dari membayar pajak dapat kita rasakan dalam jangka panjang, uang pajak yang kita bayarkan nantinya akan dikelola serta digunakan oleh penyelenggara negara untuk membangun fasilitas dan akses sarana prasarana sekolah hingga ke pelosok desa, menyiapkan pendidik yang profesional serta memperkuat infrastruktur pendidikan di seluruh Indonesia. Melalui perencanaan anggaran yang hati-hati dan efisien, diharapkan visi Indonesia Emas sebagai negara dengan sistem pendidikan yang berkualitas dan adil dapat tercapai, karena Pajak Kita untuk Kita.

REFERENSI

Anggraeni, Sasih. “Pajak Pusat dan Pajak Daerah, Apa Perbedaannya?” Pajakku, 25 November 2022, https://www.pajakku.com/read/6350cbbcb577d80e800cc8c9/Pajak-Pusat-dan-Pajak-Daerah-Apa-Perbedaannya. Diakses 6 Juni 2024.

Anwar, Muhammad Saiful. “Ketimpangan aksesibilitas pendidikan dalam perpsektif pendidikan multikultura.” 2022, https://journal.uny.ac.id/index.php/foundasia/article/viewFile/47444/18489. Diakses 4 Juni 2024.

Direktorat Jenderal Pajak. “Melihat Kualitas Pendidikan Indonesia Melalui Peran Pajak dalam APBN.” 2024, https://www.pajak.go.id/id/artikel/melihat-kualitas-pendidikan-indonesia-melalui-peran-pajak-dalam-apbn. Diakses 4 Juni 2024.

Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan. “Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018.” UU No.15 Tahun 2017, 2017, https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/64502. Diakses 4 Juni 2024.

“Fungsi Pajak: Melihat Kontribusi Pajak di Sektor Pendidikan & Kesehatan.” OnlinePajak, 19 September 2018, https://www.online-pajak.com/tentang-pajak-pribadi/fungsi-pajak-di-sektor-pendidikan-kesehatan. Diakses 4 Juni 2024.

Jhon Tax. “Peran Pajak dalam Pemerataan Pendidikan Indonesia.” Wikipedia, 2023, https://jhontax.co/peran-pajak-dalam-pemerataan-pendidikan-indonesia/. Diakses 4 Juni 2024.

Kadarukmi, MER. “Peran Pajak Dalam Peningkatan Dunia Pendidikan.” Neliti, 2020, https://media.neliti.com/media/publications/71738-ID-peran-pajak-dalam-peningkatan-dunia-pend.pdf. Diakses 4 Juni 2024.

Penulis: Viena Kurniawan, mahasiswa Akuntansi Sektor Publik, Universitas Gadjah Mada.

Share this post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *