Zakat Fitrah Wajib Bagi Setiap Muslim
Contents
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Hukum menjalankannya adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat ada zakat fitrah dan zakat mal.
Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti salat, haji, dan puasa yang telah ada arurannya secara rinci berdasarkan Al quran dan Sunah.
Pengertian Zakat
Secara bahasa, zakat bisa berarti bertambah atau berkah. Menurut istilah, zakat berarti merujuk pada kegiatan memberikan sebagian kekayaan dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk orang-orang tertentu sebagaimana yang telah ada ketentuannya.
Zakat berasal dari kata zaka yang berarti suci, berkah, tumbuh dan terpuji.
Zakat Fitrah
Sebagian kita sudah memahami bahwa zakat itu sebuah aktivitas wajib. Zakat bisa terbagi menjadi zakat fitrah dan zakat mal.
Zakat fitrah adalah sejumlah harta yang wajib ditunaikan oleh setiap mukallaf (orang Islam, baligh dan berakal) dan setiap orang yang nafkahnya ditanggung olehnya dengan syarat-syarat tertentu.
Waktu menunaikannya ketika masuk fitri (berbuka) pada akhir Bulan Ramadhan.
Dasar hukum pelaksanaan zakat fitrah adalah QS. Al Baqarah ayat 43, yang artinya “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” Dasar hukum berikutnya ada dalam QS. At Taubah ayat 103, artinya “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Syarat wajib zakat fitrah beragama Islam, menjumpai dua waktu, memiliki kemampuan. Tidak ada nishab dalamnya karena zakat ini merupakan zakat badan (jiwa).
Tentang Zakat Mal
Zakat Mal adalah nama dari memberikan sejumlah harta tertentu kepada golongan tertentu dengan syarat-syarat tertentu. Zakat mal adalah kegiatan mengeluarkan sebagian harta kekayaan berupa binatang ternak, hasil tanaman (buah-buahan), emas dan perak, harta perdagangan dan kekayaan lain kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat.
Jika setiap muslim wajib mengeluarkan zakat fitrah dengan ukuran 2,5 Kilo beras atau uang seharga 2,5 kilo beras. Lain dengan zakat mal.
Syarat wajib zakat mal adalah orang beragama Islam, baligh dan berakal, merdeka, milih penuh (milik sempurna), sudah mencapai nishab dan sudah mencapai genap satu tahun (haul).
Nishab adalah ukuran atau batas terendah menurut ketetapan syar’i (agama). Hal ini untuk menjadi pedoman menentukan kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang memilikinya, jika telah sampai ukuran tersebut. Orang yang memiliki harta dan telah mencapai nishab atau lebih, wajib mengeluarkan zakat. Harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari zakat.
Tinggalkan Balasan