free page hit counter

Benarkah Ramadhan Tahun Ini Beda?

Benarkah Ramadhan Tahun Ini Beda?

Sumber: batam.tribunnews.com

Banyak yang mengatakan bahwa Ramadhan kali ini akan berbeda jauh dari Ramadhan sebelumnya. Hal ini tidak salah memang apabila banyak yang memprediksi akan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Alasan kenapa Ramadhan tahun ini akan berbeda, penyebabnya tentu saja karena si kecil yang tak kasat mata; Covid-19.

Semenjak mewabahnya virus ini, hampir seluruh aktivitas orang-orang, terutama yang di luar lapangan, terganggu. Seperti yang kita ketahui, hampir seluruh wilayah di Indonesia terkena dampak dari adanya Covid-19. Terlebih lagi di Ibukota. Banyaknya wilayah yang sudah memasuki kategori zona merah membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa untuk melaksanakan seluruh kegiatan ibadah bulan puasa di rumah. Seperti misalnya, shalat tarawih, mengadakan buka bersama, dan lain sebagainya.

Fatwa tersebut dikeluarkan dengan maksud dan tujuan agar selama bulan puasa tahun ini, penyebaran Covid-19 tidak semakin menyebar luas. Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Asrorun Ni’am mengatakan bahwa Covid-19 bukanlah halangan untuk beribadah. Akan tetapi mnghindari penyebaran virusnya merupakan salah satu ibadah juga. Pemahaman cara beribadah di tengah merebaknya virus Corona haruslah disesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini.

Jika kita pahami secara seksama, fatwa yang dikeluarkan oleh MUI semata-mata hanya untuk membatasi aktifitas orang-orang di luar ruangan selama bulan puasa. Dengan tujuan tentu saja untuk menekan dan mengurangi jumlah korban dari Covid-19 yang semakin hari semakin bertambah. Bukan lantas umat Islam dilarang beribadah di tempat ibadahnya, hanya saja dianjurkan untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.

Dalam agama islam, ada sebuah beberapa kaidah fiqh yang bisa dipakai untuk situasi dan kondisi seperti ini, terutama mengenai fatwa yang dikeluarkan oleh MUI. Yaitu

دَرْءُ الْمَفَاسِدِ أَوْلَى مِنْ جَلْبِ الْمَصَالِحِ

 “mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada mengupayakan kemaslahatan.” Maka sekiranya fatwa dari MUI inilah yang harus kita patuhi dan jadikan pedoman, dengan tujuan agar cepat atau lambat wabah ini akan segera selesai, dan kita bisa melaksanakan aktifitas dengan normal kembali.

Adapaun kaidah fiqh lain mengatakan juga.

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَار

Jangan membahayakan diri sendiri dan orang lain.” Hal ini tentu sesuai dengan apa yang sedang kita alami sekarang. Apabila kita masih egois mementingkan diri sendiri untuk tetap melakukan aktifitas di luar ruangan, maka tentu kita tidak hanya membahayakan diri kita sendiri, tetapi juga akan berdampak kepada keluarga yang menanti di rumah.

Maka, apapun keputusan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan juga fatwa yang dikeluarkan oleh MUI, harus kita patuhi bersama. Berharap wabah Covid-19 ini akan segera berakhir, dan aktifitas kita semua akan kembali berjalan normal sebagaimana mestinya.

Ramadhan tahun ini boleh saja berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Akan tetapi cara kita beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa tentu harus sama dengan tahun yang telah lalu. Hanya saja ada sedikit perbedaan tempat dan cara kita melaksanakan ibadah tersebut.

Wallahua’lam.

Share this post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *