free page hit counter

Imlek di Indonesia: Sejarah Pemberlakuan

Imlek di Indonesia: Sejarah Pemberlakuan

Contents

Imlek di Indonesia menjadi satu perayaan yang ditunggu setiap tahunnya.

Perayaan keagamaan tentunya menjadi momentum yang sangat ditunggu-tunggu, sebab merupakan agenda tahunan yang cukup sakral bagi para penganut agamanya tersebut. Tidak lepas di Indonesia, yang merupakan negara multietnis dan beragam agama juga ikut serta merayakan perayaan hari istimewa tersebut, hingga regulasi pemberlakuan hari libur telah diatur oleh pemerintah Indonesia.

Tahun baru Imlek merupakan salah satu perayaan hari istimewa bagi orang Tionghoa. Dalam penanggalan Tionghoa perayaan ini digelar pada hari kesatu hingga hari ke lima belas di bulan pertama. Tentu sebagaimana perayaan pada agama lain, perayaan tahun baru Imlek cukup meriah hingga berhari-hari digelar dengan berbagai kegiatan tentunya. Di Indonesia sendiri sebagaimana contoh di daerah Yogyakarta, kampung Tionghoa atau pecinan “Ketandan” menggelar berbagai festival dan pekan budaya Tionghoa selama sepekan lamanya.

Indonesia Negara Konstitusi

Sebelum lebih jauh mengulas pemberlakuan perayaan tahun baru Imlek di Indonesia, kita perlu mengingat bahwa Indonesia merupakan negara konstitusi. Artinya segala aspek kehidupan sudah ada regulasinya. Begitu juga dengan keberagaman agama. Bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya. Hal tersebut sudah termaktub dalam Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Selanjutnya, menurut pasal 29 ayat (2) UUD 1945 dinyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya.

Perayaan tahun baru Imlek sebenarnya sudah lama ada di Indonesia, akan tetapi dalam beberapa era pasca kemerdekaan banyak berbagai lika-liku, dari diakuinya sebagai hari raya sempat juga dilarang merayakan secara terang-terangan hingga diakui kembali setara dengan perayaan hari raya agama lainnya. Tercatat pada era Orde Lama, mula-mula Imlek diundangkan secara sah sebagai salah satu hari raya di Indonesia melalui Penetapan Pemerintah no. 2/UM/1946 tentang aturan hari raya.

Selanjutnya perubahan diberlakukan melalui Keputusan Presiden (Kepres) RI No. 24/1953 tentang Hari Libur Nasional. Esensi dari Kepres tersebut yang kaitannya dengan Imlek, meniadakan hari raya Imlek sebagai hari raya Keagamaan. Akan tetapi membolehkan secara bebas dengan catatan melapor terlebih dahulu kepada kepala kantor setempat.

Imlek pada Masa Orde Baru

Pada era Orde Baru aturan perayaan Imlek lebih berbeda. Melalui intruksi Presiden No. 14/1967 tentang Agama Kepercayaan dan Adat Istiadat China. Pemerintah melarang perayaan Imlek secara terbuka. Lebih lanjut lagi melalui surat edaran Mendagri no. 477/74054 tertanggal 18 November 1978. Pemerintah menolak perkawinan bagi  bergama Konghucu dan pencantuman identitas agama Konghucu di KTP.

Pemerintah era Orde Baru beranggapan bahwa agama atau adat-istiadat Tionghoa bisa menimbulkan pengaruh psikologis mental dan moril bagi proses keberlangsungan bangsa Imdonesia. Padahal jika dilihat kebelakang pelarangan tersebut malah bertentangan dengan semangat kebhinekaan yang sejak awal di bangun di Indonesia dan dipertahankan sebagai identitas bangsa yang multietnis.

Baca juga Catatan Identitas Menjadi Seorang Tionghoa Berdarah Jawa

Aturan pemberlakuan hari raya Imlek pada era Orde Reformasi

Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menerbitkan keputusan presiden Nomor 6/2000 yang mencabut intruksi Presiden Nomor 14/1967. Tahun baru Imlek mulai dirayakan masyarakat secara meriah dan terbuka. Kemudian melalui surat Keputusan Menteri Agama Nomor 13/2001 dan ditindaklanjuti oleh Presiden Megawati Soekarnoputri melalui Kepres Nomor 19/2002, menetapkan hari Imlek sebagai hari libur nasional setara dengan hari raya lainnya.

Pada prinsipnya di Era Reformasi semakin terbuka. Memandang setiap warga negara Indonesia punya hak sama. Tanpa adanya diskriminasif terhadap etnis atau adat istiadat manapun. Sejatinya bangsa Indonesia merupakan negara yang sangat beragam didukung spirit gotong royong antar sesama. Latar belakang suku, etnis, ras, agama berbeda menjadikan Indonesia negara besar dan bermartabat di kancah dunia.

Segala dukungan terhadap perayaan Imlek di masa kini dipandang sebagai bagian dari mempertahankan identitas Kebhinekaan Tunggal Ika di negara tercinta ini.

Selamat Tahun Baru Imlek 2021, GONG XI FA CAI.

Share this post

Comments (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *