free page hit counter

MAY DAY: Menakar Hak Pekerja Perempuan

MAY DAY: Menakar Hak Pekerja Perempuan

Contents

Setiap tanggal 1 Mei, kita memperingati hari buruh internasional. Lantas sebenarnya seperti apa konsep may day yang ada di Indonesia? Kiranya tulisan ini bisa menjadi gambaran seperti apa pelaksanaan undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia. Terutama menyoroti perkara hak-hak pekerja perempuan.

“Freedom without opportunity is a devil’s gift, and the refusal to provide such opportunities is criminal”

-Noam Chomsky-

Karl Max, seorang bapak kaum proletar dunia pernah menelurkan sebuah teori mengenai evolusi sosial yang terjadi pada pergaulan hidup manusia. Sering kita kenal dengan ‘evolusi teori’ atau ‘fase teori’. Peralihan dari fase feodalisme ke fase kapitalisme terlihat sebagai jenjang yang memang harus makhluk hidup lalui. Katanya, manusia dalam lingkungan feodal, jika ingin mencapai masa kesejahteraan (fase sosialisme) maka harus melalui fase kapitalisme terlebih dahulu.

Kalau melihat dari segi historis, bangsa kita ternyata masih mewarisi sisa feodalistis. Feodalis ini berjalan beriringan dan bergandengan tangan dengan sistem kapitalisme dan neo-liberalisme. Terutama pada kenyataan yang terjadi pada para buruh. Ya, ini tentang mereka yang gigih berjuang di medan pekerjaan industri. Kaum yang seolah tak mampu menghadang dan melawan eksploitasi. Inilah juga, derita yang sebagaimana kaum buruh saat ini rasakan. Celakanya, kaum buruh ini sebagian besarnya adalah kaum perempuan.

Pekerja Perempuan dan Haknya

Di masa sekarang, banyak perusahaan yang melebarkan sayapnya dan menyedot kaum perempuan sebagai pekerja. Tujuannya bukan untuk menciptakan lapangan kerja atau mengatasi kemiskinan. Melainkan mencetak profit dan keuntungan sebanyak mungkin. Perempuan cenderung hadir sebagai alat untuk mencapai keuntungan semata. Ini karena kaum feodal menganggap perempuan lemah, tidak berdaya jika dalam tekanan, dan mampu dikendalikan.

Inilah salah satu sisa-sisa pandangan feodal yang nyata adanya. Bahkan kebanyakan kaum buruh perempuan sekarang ini memaklumi diskriminasi yang mereka terima. Teringat pada kasus Marsinah, seorang buruh yang menuntut kenaikan upah yang seharusnya memang menjadi haknya. Hidupnya berakhir tragis. Marsinah dibunuh dan dilecehkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Kasus ini bisa jadi diadopsi oleh perusahaan untuk memperingatkan supaya tidak menuntut kesetaraan (lagi). Tak hanya soal pengupahan yang sangat bias gender. Masalah jaminan sosial-kesehatan, hak cuti haid dan melahirkan, lingkungan kerja yang tidak demokratis dan juga keselamatan kerja terbaikan.

UU Ketenagakerjaan Untuk Pekerja Perempuan

Sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, seorang pekerja perempuan memiliki delapan hak yang harus perusahaan penuhi. Hak-hak itu adalah yaitu hak cuti menstruasi, hak cuti hamil dan melahirkan, hak perlindungan selama hamil, hak biaya persalinan, hak cuti keguguran, hak menyusui atau memerah asi, hak fasilitas khusus pada jam kerja tertentu. Serta larangan bagi perusahaan melakukan PHK sebab menikah, hamil dan melahirkan.

Baca postingan sebelumnya Pelatihan Reformis

Satu dari sekian hak perempuan adalah hak cuti menstruasi. Siklus yang selalu menghampiri perempuan setiap bulan ini merupakan satu pengalaman biologis perempuan yang mutlak terjadi. Dalam pasal 81 (1) UU Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 menyatakan bahwa buruh atau pekerja perempuan yang sedang dalam masa menstruasi kemudian merasakan sakit dan memberitahukan kepada pihak perusahaan tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu menstruasi.

Yang sering menjadi polemik adalah prosedur pemberitahuan kepada kantor/perusahaan yang sering tidak jelas. Sehingga tidak sedikit para perempuan yang memaksakan dirinya masuk kerja sembari menahan rasa nyeri menstruasi. Atau adanya syarat yang menyulitkan perempuan, seperti perusahaan yang menuntut adanya surat keterangan dokter. Padahal jarang sekali perempuan yang memeriksakan dirinya ke dokter saat terjadi menstruasi.

Sebenarnya, tuntutan perusahaan itu sah-sah saja jika karyawan setuju dan sepakat. Serta memang tercantum dalam perjanjian kerja bersama.

Diskriminasi Dan Marginalisasi Pada buruh

Buruh perempuan yang mengalami diskriminasi dan marginalisasi barangkali akibat dari pandangan masyarakat (yang disetujui oleh perusahaan) bahwa perempuan yang bekerja hanya sebagai penghasil nafkah tambahan atau the second comer. Sehingga upah perempuan jauh dari upah laki-laki. Atau akibat adanya anggapan bahwa perempuan adalah tanggungan suami sehingga hanya buruh laki-laki yang mendapat perlakuan layak.

Meski begitu, semangat para pekerja perempuan ini tak pernah surut. Mereka menjalaninya meski sadar dengan segala perlakuannya.

Di Yogyakarta sendiri, selain ada buruh perempuan di perusahaan garmen, permebelan, properti atau yang lainnya, ada yang namanya buruh gendong. Mereka adalah para perempuan yang bekerja untuk mempertahankan hidup di pasar Beringharjo.

Selain memperlihatkan bahwa Yogyakarta kaya akan profesi kerja, sesungguhnya fenomena buruh gendong juga mencerminkan kelompok marginal yang bisa terlihat dari sisi ekonomi, pendidikan, politik maupun budaya. Para buruh gendong yang berusia 40 hingga 70 tahun ke atas ini menekuni pekerjaannya meski pendapatan mereka jauh dibawah UMR. Mereka rela harus tidur di emperan pasar Beringharjo sebab rata-rata dari mereka datang dari Bantul atau Gunungkidul yang jaraknya sangat jauh.

Cerita Perempuan Buruh Gendong

Para pekerja buruh gendong perempuan ini sangat rentan mengalami kecelakaan. Terutama mereka yang sudah lansia. Sering terjatuh saat menggendong beban yang berat. Informasi dari relawan Dapur Gendong menceritakan bahwa salah satu buruh gendong bernama Mbah Ginah (64 tahun) mengalami insiden tempurung lutut kirinya pecah dan kaki kirinya cidera parah karena terjatuh saat menggendong 50 Kg daging sapi sekitar 6 bulan lalu. Bersyukurnya, Mbah Ginah memiliki KIS (Kartu Indonesia Sehat) sehingga biaya pengobatannya gratis. Rumah Mbah Ginah di Sewon-Bantul. Dia termasuk bagian dari para perempuan buruh gendong yang tidur di emperan pasar dan pulang seminggu sekali naik becak dengan ongkos Rp. 40.000,-. Sekarang Mbah Ginah bekerja sebagai pengupas bawang sebab belum bisa jual jasa gendong lagi.

Mbah Ginah adalah satu bukti bahwa pada realitanya masih banyak para buruh yang belum sejahtera dan memperoleh hak-haknya sebagai pekerja. Fenomena seperti ini sejatinya butuh perhatian dari para pemangku kebijakan. Mengutip pernyataan Mahatma Ghandi; freedom is not worth having if it does not connote freedom to err. It passes my comprehension how humans beings, be they ever so experienced and able, can delight in depriving other human beings of that precious right.  

Share this post

Comments (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *