free page hit counter

INTOLERANSI AKAN LANGGENG DI INDONESIA?

INTOLERANSI AKAN LANGGENG DI INDONESIA?

Akhir-akhir ini kita dihadapkan dengan beberapa kasus yang membuat jengkel nurani kita sebagai bangsa Indonesia yang majemuk, bangsa yang diperuntukan bagi semua golongan, semua suku bangsa dan semua pemeluk agama yang beragam dari Sabang sampai Merauke.

Tiba-tiba kita mendengar adanya pembangunan gereja baru di Tanjung Balai Karimun, Kepri yang dihentikan padahal sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sudah berdiri sejak 1928. Begitu juga kasus perusakan Musala di Minahasa Utara dua pekan lalu (polisi sudah menetapkan tiga warga sebagai tersangka).

Selain dua kasus yang menonjol beberapa waktu belakangan, terdapat kasus lain yang semakin marak terjadi, misalnya pelarangan ibadah Hindu di Yogyakarta, pembubaran ibadah gereja di Medan Sumatera Utara, dan aksi intoleransi lainnya terkait kebebasan beragama. WAHID Institute bahkan mencatat jumlah pelanggaran kebebasan beragama di Indonesia terus meningkat, dari 265 di tahun 2017 menjadi 276 di tahun 2018.

Pelanggaran itu mulai dari pembatasan, pembubaran, penyegelan, hingga pelarangan pendirian rumah ibadah. Banyak pihak menilai, seperti PBNU, bahwa akar masalah pelarangan pendirian tempat ibadah itu ada di SKB Dua Menteri (Menag dan Mendagri), yang mana pendirian rumah ibadah harus disetujui 60 warga sekitar dan memiliki 90 umat yang menandatangani pendirian rumah ibadah. Aturan tersebut perlu dikaji ulang guna menyelesaikan kasus pelarangan pendirian rumah ibadah di berbagai tempat di Indonesia.

Maka dari sekian banyak kasus tersebut, benarkah Indonesia saat ini sedang berperang melawan intoleransi atau hanya sedang berupaya melanggengkan intoleransi? Memang benar ada fakta bahwa pemerintah sedang berupaya menindak para pelaku yang melakukan tindakan intoleran. Namun apakah itu akan cukup untuk menghilangkan intoleransi di Indonesia? Apakah memang akar masalah dari intoleransi ini ada pada masyarakat?

Banyak orang yang dihukum karena melakukan perusakan tempat ibadah hingga dianggap menistakan agama. Tapi mengapa hal tersebut tidak membuat orang belajar untuk lebih bersikap toleran terhadap orang dari golongan yang berbeda?
Banyak aturan yang dibuat untuk mengatur bagaimana rakyat beribadah, seperti aturan pendirian tempat ibadah, pengaturan toa masjid, hingga pasal penistaan agama. Apakah mengatur masyarakat adalah solusinya? Apakah bisa pemerintah mengatur masyarakat?

Akar Masalah Intoleransi

Masyarakat merupakan cerminan dari pemimpinnya. Pemimpin tertinggi hingga pemimpin tingkat RT/RW, dan kelompok masyarakat. Ketika pemerintah mencoba mengatur masyarakatnya, itu seperti pemerintah hanya mencoba mengganti cerminnya saja, namun hasilnya tetap sama (pantulan dari apa yang ada dihadapan cermin)

Para pemimpin itu merupakan elit-elit yang ada di sekitar masyarakat. Elit itu tidak hanya tokoh politik, pemimpin, namun juga dari tokoh agama dan masyarakat atau ormas tertentu. Ada beberapa oknum dari para elit ini yang biasanya memiliki kepentingan-kepentingan dengan memengaruhi masyarakat lewat penyebaran virus intoleransi. Entah untuk meningkatkan elektabilitas dalam pemilu atau untuk mendiskreditkan pemeluk agama lain.

Publik melihat, beberapa kepala daerah yang seharusnya menjadi simbol pemimpin dan juga teladan di daerahnya seakan tidak mampu berbuat tegas untuk menjalankan amanat konstitusi, yaitu menjamin hak setiap warga negara untuk beribadah sesuai dengan kayakinan agamanya masing-masing. Kepala daerah cenderung “takut” tidak dipilih lagi oleh mayoritas warganya yang kini mulai terjangkit virus intoleransi, menolak pembangunan rumah ibadah, hingga pembubaran masyarakat yang tengah beribadah.

Bahkan dari elit tersebut merupakan pemimpin dan tokoh agama justru turut menyebarkan virus intoleransi dengan membuat kebijakan dan fatwa untuk mengharamkan dan melarang suatu tradisi dari golongan tertentu. Melihat kasus tersebut, penulis jadi ragu apakah benar virus intoleransi di negeri ini akan hilang.

Menghilangkan permasalahan intoleransi harus dimulai dari membersihkan para elit di negeri ini dari virus tersebut. Pemimpin tertinggi dalam hal ini semestinya mampu memfilter siapa aja yang akan menduduki posisi strategis dan menjadi panutan bagi masyarakat.

Kecepatan dan ketegasan pemerintah menjadi sangat penting. Apalagi dalam UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah, Gubernur adalah kepanjangan tangan dari pemerintah pusat. Jadi, tidak ada alasan, Pemda bertentangan dengan pemerintah pusat dalam hal penyelesaian masalah intoleransi.

Begitupun para tokoh agama sudah sewajarnya diberi sertifikasi melalui Kementerian Agama untuk mencegah masalah tersebut. Semoga ke depannya dengan membersihkan para elit, virus intoleransi juga menjadi berkurang di negeri ini.

Penulis: Asep Irpan Nugraha

Share this post

Comment (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *