Meterai, Benarkah Sakti Menyelesaikan Perkara?
Contents
Definisi dari meterai
Pernahkan melihat meterai Rp 10.000? Masyarakat Indonesia sering memakainya untuk menguatkan suatu pernyataan. Mereka meyakini bahwa tanda tangan di atas meterai berarti mengandung kekuatan hukum yang kuat.
Menurut Pasal 1 Angka 4 UU Bea Meterai, meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen.
Sejarah Meterai di Indonesia
Pada tanggal 18 Desember 2020, DJP secara resmi merilis kebijakan berlakunya bea meterai satu tarif yaitu Rp.10.000. Saat ini kebanyakan kebutuhan administrasi sudah tidak menggunakan nominal Rp.6000. Meterai pertama kali muncul di Indonesia pada tahun 1817 pada masa penjajahan Belanda. Dahulu kala masyarakat dan pemerintah menyebutnya dengan De Heffing Van Het Recht Kleinnegel.
Kita dapat menemukan fungsinya di beberapa dokumen seperti akta-akta notaris. Kemudian akta-akta yang terbit di Pejabat Pembuat Akta Tanah. Surat bernilai lebih dari Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah). Lalu pada surat berharga seperti wesel, promes, cek. Serta-surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk sebagai alat pembuktian mengenai pembuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata.
Seberapa kuat hukum perdata kita
Bisa juga hadir pada alat pembuktian yang bersifat perdata. Pada bulan April yang lalu, seorang dosen S3 Seorang mualaf melakukan perbuatan kurang menyenangkan. Ia viral lantaran mengejek agama lamanya. Ia menghebohkan publik dengan suatu tindakan intoleransi. Mengunggah video di youtube dengan melontarkan kalimat negatif tentang Ngaben, kesalahpahaman konsep Trimurti dalam Ketuhanan Hinduisme serta menghina ritual peribadatan agama Hindu.
Ketua Kesatria Keris Bali melaporkan kasus ini ke Polda Bali namun kasus ini mendapat penolakan karena belum terendus sebagai pelanggaran UU ITE. Lantas masalah berakhir dengan adanya permintaan maaf tertulis dengan tanda tangan berkekuatan hukum di atas nominal Rp 10.000.
Hal ini bukan yang pertama mau pun terakhir terjadi di Indonesia. Bahwa selembar meterai sering menunjukkan kekuatannya. Mampu merubah keadaan. Banyak perkara yang mendadak reda berkat kehadirannya. Tentu saja hal ini membuat geram para netizen. Komentar pun muncul di sana sini.
“Lagi2 meterai 10.000 berfungsi …..”. Ujar @narkosum di twitter.
Agaknya kehadirannya yang begitu sakti ini bisa mengubur guyonan lama “jika maaf bisa menyelesaikan masalah buat apa ada polisi.”
Comments (2)
[…] BACA JUGA: Meterai, Benarkah Sakti Menyelesaikan Perkara? […]
[…] Baca Juga : Meterai, Benarkah Sakti Menyelesaikan Perkara? […]