free page hit counter

Al Qur’an dan Hadits Tentang Muamalah

Muamalah

Al Qur’an dan Hadits Tentang Muamalah

Contents

Sumber hukum pertama bagi umat Islam adalah Al Qur’an. Sumber hukum selanjutnya adalah Sunnah Nabi. Baik dalam Al Qur’an mau pun hadits Nabi memuat aturan-aturan tentang muamalah. Salah satu muamalah yang sering kita lakukan adalah jual beli. Kali ini mari kita bahas Al Qur’an dan Hadits Tentang Muamalah.

Sistem keuangan syariah kita mengenal bahwa prinsip syariah menjauhkan diri dari riba, gharar dan maysir. Dalam praktek syariah terdapat banyak sekali akad yaitu akad mudarabah, musyarakah, murabahah, salam, istishna, ijarah, sharf, wadiah, al-wakalah, al-kafalah, dll.

Dalam berbisnis, berdagang atau berhubungan dengan orang lain, hendaknya kita memakai aturan yang ada. Tidak menabrak dari yang ada dalam Al Qur’an mau pun Sunnah, maka insyaallah itu semua tercatat ibadah.

BACA JUGA: Sistem Remote Work: Peluang Tiada Batas

Kumpulan Ayat Al Qur’an dan Hadits Mengenai Bisnis Ekonomi

Al Qur'an dan Hadits Tentang Muamalah
Photo via: unsplash
  1. “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amat kepada yang berhak menerimanya…” (QS. An-Nisa 58).
  2. “Penjamin adalah orang yang berkewajiban mesti membayar”. (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi).
  3. “Dan jika ia (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, berilah tangguh sampai ia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang itu, lebih bik bagimu, jika kamu mengetahui”. (QS Al-Baqarah 280).
  4. “Orang yang melepaskan seorang muslim dari kesulitannya di dunia, Allah akan melepaskan kesulitannya di hari Kiamat,dan Allh senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong sesamanya”. (HR. Muslim).
  5. Menunda pembayaran bagi orang yang mampu adalah kezaliman dan jika salah seorang kamu dialihkan (dihiwalahkan) kepada orang yang kaya yang mampu, maka turutlah (menerima pengalihan tersebut).” (HR. Bukhari Muslim).
  6. “Barang siapa mengumpulkan harta dari jalan haram, lalu dia menyedehakkannya, maka dia tidak mendapatkan pahala, bahkan mendapatkan dosa.” (HR. Huzaimah dan Ibnu Hiban disahkan oleh Imam Hakim).
  7. “Pungutan itu tergantung pada kekayaan. Sedangkan laba tergantung pada apa yang mereka sepakati bersama.” (HR. Ali r.a)
  8. “Pilihan dalam keuntungan dibolehkan dengan adanya kerja, karena seorang dari mereka mungkin lebih ahli dalam bisnis dari yang lain dan ia mungkin lebih kuat ketimbang yang lainnya dalam melaksanakan pekerjaan. Karenanya ia diizinkan untuk menuntut lebih bagian keuntungannya.”
  9. “Jika kamu telah membeli sesuatu, maka janganlah kau jual sebelum ada di tanganmu.” (HR. Hakim bin Hazim).
  10. Dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah bersabda : “Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah).

BACA JUGA: Pembelajaran Daring, Guru dan Siswa

Hakekat Mempekerjakan Orang

Jikalau kita hendak mempekerjakan seseorang alangkah lebih baik memberitahukan terlebih dahulu perihal upahnya dan membayarnya tepat waktu. Sesuai dengan perjanjian di awal. Alangkah baiknya jika membayar dengan alat pembayaran yang sah di negara tempat bekerja. Misalnya dengan uang rupiah jika di Indonesia.

Dari Saad bin Abi Waqqash r.a, bahwa Rasulullah bersabda: “Dahulu kami menyewa tanah dengan (jalan membayar dari) tanaman yang tumbuh. Lalu Rasulullah melarang kami cara itu dan memerintahkan kami agar membayarnya dengan uang emas atau perak.” (HR. Nasa’i).

Baca Juga : Meterai, Benarkah Sakti Menyelesaikan Perkara?

Menjalankan Usaha Bersama

Pelaku usaha wajib memperhatikan beberapa hal dalam menjalankan usaha bersama. Bukan hanya permasalahan penyetoran modal bersama melainkan mempertimbangkan juga tanggung jawab, pengalaman, kompetensi dan waktu kerja.

Pembagian keuntungan bukan hanya dari besaran modal melainkan hasil interaksi antara modal dan kerja (Mazhab Hanafi dan Hambali). Pembagian keuntungan tidak harus sama besar tetapi pihak yang memiliki pengalaman lebih, spesialis sebuah profesi dan hal lainnya bisa menjadi bahan pertimbangan dalam membagi keuntungan secara lebih adil dan proporsional berdasar kesepakatan bersama. Sesuai dengan akad yang terlah sah sama-sama setujui di awal.

BACA JUGA: Gathering Duta Damai Yogyakarta

Islam Tidak Memisahkan Ekonomi Dengan Agama

Umat Muslim harus merujuk kepada ketentuan syariah dalam beraktivitas ekonomi maupun dalam aktivitas memperoleh harta kekayaan. Oleh karena itu, umat Muslim dalam bekerja, berbisnis dan berinvestasi harus memilih bidang yang halal walaupun dari segi profit lebih sedikit daripada bidang yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Karena mempertimbangkan kepentingan akhirat yang kekal dan bukan kehidupan dunia yang sementara.

Jadi bagaimana? Apakah kalian sudah menaati Alquran dan Haditz dalam bermuamalah?

Share this post

Comments (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *