free page hit counter

CERITA UNIK STATUS AGAMA PADA KTP

KTP Penghayat Kepercayaan

CERITA UNIK STATUS AGAMA PADA KTP

Contents

Selasa 11 Mei 2021 tepat pada pukul 19.00 WIB , perwakilan Duta Damai Yogyakarta melaksanakan Audiensi Lintas Agama. Berlokasi di Resapi Kopi Umbulharjo Yogyakarta. Acara ini dihadiri oleh perwakilan 3 komunitas lintas agama. Mereka adalah PC KMDI ( Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia) wilayah Yogyakarta, Remaja KSD DIY ( Kerokhanian Sapta Darma dan DPD PATRIA Jogja ( Pemuda Theravada Indonesia.) Komunitas ini merupakan organisasi sosial – keagamaan Budhis Theravada Indonesia bercorak kepemudaan. Salah satu rekan kami juga membagikan cerita unik terkait status agama pada KTP .

Sebelum audiensi dimulai, para peserta saling memperkenalkan diri dan sangat terbuka untuk mengungkapkan identitas masing – masing. Uniknya, semua yang hadir sangat bahagia bisa mengenal satu sama lain dan menghargai berbagai perbedaan latar belakang yang ada.

Dialog Lintas Agama

Status Agama KTP

Setelah perkenalan, M. Irsyad Sidqi dan Catherine Pamela selaku pengurus Duta Damai Yogyakarta memberikan penjelasan tentang Duta Damai dan beragam kegiatan di dalamnya. Duta Damai Yogyakarta merupakan organisasi yang menyebarkan perdamaian di dunia maya maupun nyata di bawah naungan BNPT RI.

Selain itu, Duta Damai juga mengadakan kegiatan offline seperti jelajah agama, kampus damai, seminar perdamaian dan beragam acara lainnya. Misi perdamaian juga kemudian dipublikasikan di sosial media agar banyak orang yang tahu pentingnya perdamaian.

Setelah mengetahui eksistensi dan tujuan Duta Damai, teman komunitas lintas agama sangat antusias untuk berbagi cerita menarik. Terutama terkait upaya dalam mempertahankan kepercayaannya yang masih minoritas di Indonesia.

Problematika Status Agama Penghayat Kepercayaan pada KTP

Dari beragam cerita, terdapat salah satu cerita unik mengenai status agama pada KTP. Terdapat 2 rekan kami dari perwakilan komunitas penghayat kepercayaan menjelaskan terlebih dahulu tentang Penghayat Sapta Darma.

Sapta Darma merupakan agama lokal di Indonesia yang sudah terdaftar di Kemendikbud. Sapta Darma juga merupakan aliran penghayat kepercayaan terbesar dari 180 lebih kelompok yang terdaftar menjadi penghayat kepercayaan di Indonesia. Wahyu Sapta Darma turun pertama kalinya pada tahun 1952 di Kampung Koplakan Pare Kediri Jawa Timur . Bagi yang ingin menganut kepercayaan ini harus melalui tahap disujudkan terlebih dahulu dan agama ini lebih mementingkan logika manusia. Cara beribadah para penghayat kepercayaan ini dilakukan dengan bersujud minimal 1 hari sekali menghadap ke timur . Tempat beribadah para penghayat kepercayaan Sapta Darma adalah Sanggar. Saat beribadah mereka di pimpin oleh seorang Tuntunan yang bertanggung jawab dalam membina kerohanian anggota sanggar.

Alasan di Balik Kekhawatiran Menunjukkan Identitas Kepercayaan ke Publik

Selain menjelaskan mengenai Sapta Darma, rekan kami dari remaja KSD DIY juga menjelaskan bagaimana sulitnya mengurus kolom agama pada KTP di Dukcapil. Beberapa penganut kepercayaan ini tertulis di KTP sebagai Penganut Kepercayaan Terhadap Tuhan YME namun di KTP salah satu rekan kami justru di isi dengan garis setrip ( – ) karna belum terdaftar di sistem Dukcapil.

” Saya sudah mengurus bahkan di KK juga sudah diganti menjadi Kepercayaan Terhadap Tuhan YME tapi malah di KTP jadinya strip ( – ), kalau seperti ini saya jadi serasa tidak memiliki agama ” ujarnya pada kami malam itu.

Bahkan beberapa penghayat Sapta Darma lain saat ini juga masih takut untuk mengurus perubahan status agama di kolom KTP. Padahal alasan mereka untuk mengurus status agama hanya agar  identitas dan kepercayaannya diakui. Mereka ingin sekali jujur pada orang lain mengenai kepercayaan yang mereka hayati melalui identitas wajib kependudukan negara yaitu KTP.

BACA JUGA: Regenerasi Duta Damai Yogyakarta Tahun 2021 dan Semangat Kolaborasi Perdamaian

Setelah 41 tahun menunggu, berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tertuang dalam Pasal 28E ayat (2) dan Pasal 29 ayat (2) Penghayat Kepercayaan diakui secara sah oleh Negara. Awalnya KTP para penganut kepercayaan dikosongkan atau bertanda strip, namun sejak keluar keputusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 para penganut aliran kepercayaan bisa mencantumkan ” Kepercayaan Terhadap Tuhan YME ” di kolom agama. Adapun syarat yang harus dipenuhi yaitu penyesuaian data dengan KK, Surat rekomendasi organisasi aliran kepercayaan dan membawa lampiran konfirmasi perubahan dari ketua RT ataupun RW.

Share this post

Comments (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *