free page hit counter

Najwa Shihab dan Ruang Kritik Indonesia

Najwa Shihab

Najwa Shihab dan Ruang Kritik Indonesia

Contents

Tentang Najwa Shihab Perempuan Segudang Prestasi

Gambar dari Instagram Najwa Shihab

Najwa Shihab, siapa yang tidak mengenal sosok perempuan satu ini? Jurnalis Senior yang sering tampil di layar kaca yang akrab dengan sapaan Nana. Wanita kelahiran Makassar, Sulawesi Selatan pada 16 September 1977 ini pernah menjadi news anchor di salah satu stasiun televisi yaitu Metro TV.

“Media selalu punya kesempatan emas membangun keterlibatan sosial dan solidaritas”
-Najwa Shihab-

Putri dari salah satu ahli tafsir Indonesia, Quraisy Shihab ini, terkenal sebagai sosok yang humble, berwibawa, smart dan cerdas. Ketertarikannya dengan dunia jurnalistik sudah terlihat sejak kecil yaitu suka meniru gaya reporter yang sedang melaporkan berita dari lokasi kejadian atau presenter yang sedang membacakan berita.

Dengan bekal cita-cita menjadi hakim atau jaksa atau pengacara, Nana melanjutkan pendidikan sarjana strata 1 (S1) di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Alumni S1 Fakultas Hukum Universitas Indonesia angkatan 2000 ini menerima sejumlah penghargaan baik tingkat nasional maupun internasional. Pada tahun 2011, meraih Young Global Leaders (YGLs) dari World Economic Forum (WEF) karena mampu menginspirasi banyak orang, komitmen pada profesinya dan mempunyai jiwa kepemimpinan. Tahun berikutnya, pada Desember 2013 meraih Anugerah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Award dan Kalbe Farma Award. Lalu pada tahun 2014, memperoleh penghargaan sebagai Inspiring Woman versi Indonesia Digital Home (Indihome) Woman Awards, PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk. Dan pada Mei 2014, program Mata Najwa terpilih sebagai talkshow of the year versi Majalah Rolling Stone Indonesia (Brillianto K Jaya, 2014: 5)

Tuan Rumah Mata Najwa

Sebagai tuan rumah “Mata Najwa” Najwa Shihab selalu membuka acara dengan prolog puisi yang memukau. Mata Najwa konsisten menghadirkan topik-topik yang menarik dengan narasumber yang keren. Talkshow ini tayang setiap hari Rabu pukul 20.00 hingga 21.30 WIB di Trans7.

Setiap minggunya program Mata Najwa mengangkat isu hangat yang menjadi bahan obrolan nasional misalnya saat mencuatnya wacana revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE setelah Presiden Joko Widodo meminta masyarakat untuk lebih aktif dalam memberikan kritik kepada pemerintah, salah satu pesan terbuka yang Jokowi sampaikan dalam sambutan laporan tahunan Ombudsman RI tahun 2020.

Baca juga spirit mencabut akar radikalisme

Dengan mengangkat tema “Kritik Tanpa Intrik” Mata Najwa mengupas bagaimana wajah demokrasi dan kebebasan menyuarakan pendapat di Indonesia belakangan ini. Pakar hukum tata negara, Refly Harun mengatakan bahwa adanya ketakutan masyarakat untuk mengkritik, karena khawatir akan dilaporkan atau dipolisiskan. Ada dua penyebab persoalan ini yaitu: 1) UU ITE terlalu ngaret dan berpotensi melahirkan multi tafsir sehingga antara penghinaan, ujaran kebencian dan kritik sulit membedakannya. 2) Objektivitas dan subjektivitas penegak hukum dalam menafsirkan dan menindaklanjuti suatu perkara.

Wacana Revisi UU ITE

Pasal 27 ayat 3 tentang defamasi (pencemaran nama baik) yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Salah satu contoh pasal UU ITE yang terasa sering mengurung kebebasan berpendapat di ranah online atau digital.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yaitu Asfinawati menyampaikan bahwa wacana revisi UU ITE oleh pemerintah merupakan rencana bagus. Namun perlu tindaklanjut dan kajian dengan lebih baik lagi. Sehingga dalam prakteknya tidak ada diskriminasi hukum mengenai penindakan UU ITE. Undang-undang tercipta untuk membantu menyelesaikan masalah manusia, maka jika ada UU yang bermasalah perlu untuk melakukan perombakan. Agar tidak menimbulkan multi interpretasi dalam prakteknya, maka perlu adanya perubahan untuk menyempurnakaan UU tersebut.

Kawal Keadilan Bagi Masyarakat

UU ITE telah nyata memakan banyak korban. Adanya “Paguyuban Korban UU ITE” menjadi bukti bahwa UU ITE telah mempersempit ruang berpendapat masyarakat di ranah digital dan berujung pada jeruji besi. Muhammad Arsyad sebagai koordinator “Paguyuban Korban UU ITE” mengatakan bahwa berkumpulnya para korban dalam paguyuban ini bertujuan untuk saling support dan menguatkan.

Kemerdekaan berpendapat dan kebebasan berekspresi serta hak memperoleh informasi melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi pasti punya tujuan. Tujuannya untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Serta memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna merupakan tugas negara. Sudahkah berlaku di Indonesia?

Share this post

Comment (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *